E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

KEWAJIBAN PELANGGAN KARTU MATRIX MEMBAYAR TAGIHAN REKENING PADA PT. INDOSAT DI KOTA PONTIANAK

- A11112041, THOLIB (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2016

Abstract

Telepon selular merupakan salah satu alat komunikasi jarak jauh yang sifatnya membuat pelanggan jasa selular mampu bergerak secara bebas di dalam area layanan sambil berkomunikasi tanpa terjadinya pemuutusan hubungan. Pengertian selular ini sendiri adalah sistem komunikasi yang digunakan untuk memberikan layanan jasa telekomunikasi bagi pelanggan bergeka. Untuk dapat memanfaatkan jasa telepon selular yang disediakan oleh PT. Indosat Pontianak harus menjadi pelanggan terleih dahulu dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dan menandatangani isi perjanjian berlangganan Kartu Matrix. Bentuk perjanjian antara pihak pelanggan dengan PT. Indosat adalah dalam bentuk perjanjian baku, di mana pihak PT. Indosat telah menyediakan perjanjian yang dimaksud dan si pelanggan tinggal menandatangani saja. Perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak yang harus dilaksanakan dengan baik. Dalam perjanjian ini pihak pengguna Kartu Matrix diberikan hak untuk menggunakan layanan yang disediakan oleh PT. Indosat sesuai dengan yang disejelaskan di dalam isi perjanjian berlangganan jasa layanan telepon selular, serta pelanggan diberikan kewajiban untuk membayar biaya tagihan terhadap penggunaan jasa layanan telepon selular yang telah diberikan sesuai dengan jumlah pemakaian yang digunakannya. Sedangkan pihak PT. Indosat diberikan hak untuk menerima bayaran atas layanan yang telah diberikannya sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan di dalam perjanjian berlangganan jasa layanan telepon selular, dan berkewajiban untuk menyediakan layanan sesuai dengan kemampuan fasilitas komunikasi yang dioperasikannya. Dalam pelaksanaannya tidak semua pelanggan Kartu Matrix melakukan kewajibanya membayar biaya bulanan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Ada sebgian kecil pelanggan Kartu Matrix yang tidak melakukan kewajibannya dikarenakan tidak memiliki uang (kesulitan ekomoni), pemakaian yang tidak terkontrol, itikad yang tidak baik, dan sibuk karena pekerjaan. Keadaan lali dari pengguna telepon selular ini tergolong pada wanprestasi, yaitu melakukan apa yang telah diperjanjikan tetapi tidak tepat pada waktunya atau tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Untuk mengatasi hal ini, dalam perjanjian diatur apabila pelanggan Kartu Matrix lalai dalam melaksanakan kewajibannya, maka pihak PT. Indosat akan memberikan peringatan secara tertulis. Apabila hal ini tidak diindahkan, maka pihak PT. Indosat akan memutuskan nomor koda panggilan dan mendatangi secara langsung ketempat di mana pelanggan tersebut berdomisili agar dapat segera mungkin menyelesaikan kewajibannya. Kata kunci: Perjanjian, Layanan Indosat, Wanprestasi.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...