E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBERITAAN PERS YANG MENGHAKIMI TERSANGKA TINDAK PIDANA ALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DI KOTA PONTIANAK

- A01106187, RIRIS NOVA ULI (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2013

Abstract

Dalam era globalisasi sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa arus informasi berkembang dengan sangat cepat, informasi merupakan bagian dari kebutuhan primer manusia. Untuk menjawab tantangan global tesebut, informasi dikemas sedemikian rupa guna memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga media informasi pun menjadi semakin beragam, ada yang dikemas dalam media elektronik seperti televisi, radio, dan internet, pun juga dikemas dalam media surat kabar atau koran, majalah, dan tabloid. Dalam perkembangannya, informasi yang merupakan bagian kebutuhan manusia tidaklah dapat dilepaskan dari peran pers. Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication). Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi aktual, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak. Pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang tertuang dalam konstitusi, baik secara lisan maupun tulisan sehingga unsur kekebasan pers harus mengacu pada pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Dari ketentuan ini terkandung maksud bahwa Pers dalam melaksanakan perannya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan teknologi dan wawasan mengenai media cetak/pers saat ini merupakan kebutuhan hidup masyarakat. Media cetak menjadi bacaan dan topik sehari-hari bagi keluarga dan hampir menyentuh seluruh lapisan masyarakat mulai dari loper koran maupun kalangan eksekutif, legislatif dan lain sebagainya.Media cetak adalah sarana efektif yang sering digunakan untuk melakukan pemberitaan terhadap suatu peristiwa yang terjadi di masyarakat. Cara penyampaian isi pemberitaan oleh media cetak ini tergantung dari analisis dan sudut pandang seorang jurnalis maupun redaktur untuk membahas serta mengupas permasalahan yang menjadi topik pemberitaannya agar lebih menarik dengan tujuan pemberitaanya dapat tercapai. Bersasarkan pasal 483 KUHP Menyatakan :Barangsiapa menerbitkan suatu tulisan atau sesuatu gambar yang karena sifatnya merupakan delik, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda denda paling banyak Rp. 4.500 dan pasal 484 KUHP Menyatakan :Barangsiapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan delik, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500. serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (2) yang berbunyi : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Mengenai faktor yang penyebab pelaku pelanggaran pers mempublikasikan kasus tersangka dengan asas praduga tak bersalah di media cetak adalah tidak ada pelaporan dari tersangka dan kurangnya kesadaran hukum dari pelaku pelanggaran pers. Akibat hukum yang dilakukan oleh pimpinan pers terhadap adanya pelaku pelanggaran pers mempublikasikan kasus tersangka dengan asas praduga tak bersalah di media cetak adalah diberi peringatan. Upaya hukum penanggulangan adalah pengawasan redaksi sebelum di cetak dan pemecatan tanpa pesangon bagi pelaku. Kesimpulan yang dapat diambil dari ringkasan skripsi ini bahwa penegakkan hukum dalam pelanggaran pers belum maksimal karena dikarenakan belum ada pelaporan dan tuntutan dari tersangka terhadap media cetak mengenai pencemaran nama baik tersangka praduga tak bersalah dan hanya diberikan sanksi denda. Hal ini membuat pers terbiasa untuk mengulanginya lagi serat pertanggungjawaban pers yang menghakimi tersangka tindak pidana dalam kaitannya dengan azas praduga tak bersalah belum ada pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran pers yang tidak sesuai kode etik dan kurangnya kesadaran hukum dari pelaku. Keyword : Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemberitaan Pers

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...