Penelitian ini berjudul Pencurian yang dilakukan oleh anak di Kecamatan Pontianak Barat ditinjau dari Sudut Kriminologi.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang terjadi di Kecamatan Pontianak Barat. Pencurian yang dimaksud adalah perbuatan mengambil suatu barang atau seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan melawan hukum dan hak dengan maksud untuk memiliki barang tersebut (Pasal 362 KUHP ).Anak merupakan generasi penerus bangsa sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa mempunyai hak dan kewajiban ikut serta membangun negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu setiap anak seharusnya mendapatkan haknya untuk bermain, belajar dan bersosialisasi. Tetapi keadaannya akan menjadi berbalik apabila anak melakukan tindak pidana. Perbuatan anak yang nyata-nyata bersifat ?melawan hukum?, dirasakan sangat mengganggu kehidupan masyarakat.Akibatnya, kehidupan masyarakat menjadi resah, perasaan tidak aman bahkan menjadi ancaman bagi usaha mereka.Anak Indonesia adalah manusia Indonesia yang harus dibesarkan dan dikembangkan sebagai manusia seutuhnya, sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat. Anak Indonesia sebagai anak bangsa sebagian besar mempunyai kemampuan dalam mengembangkan dirinya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan bermanfaat untuk sesama manusia. Kondisi fisik dan mental seorang anak yang masih lemah seringkali memungkinkan dirinya disalahgunakan secara legal atau ilegal, secara langsung atau tidak langsung oleh orang sekelilingnya tanpa dapat berbuat sesuatu.Kondisi buruk bagi anak ini, dapat berkembang terus dan mempengaruhi hidupnya lebih lanjut dalam bernegara dan bermasyarakat. Situasi seperti ini dapat membahayakan negara, padahal maju atau mundurnya suatu bangsa sangat tergantung bagaimana bangsa itu memperlakukan dan mendidik anak-anaknya. Oleh karena itu, perlindungan anak perlu mendapat perhatian khusus di dalam pembangunan bangsa.Dalam pra penelitian yang dilakukan di Kecamatan pontianak barat dari tahun 2013 sampai dengan juni 2014 jumlahnya terdapat 06 kasus pencurian yang dilakukan oleh anak-anak, dimana pada tahun 2012 sebanyak 2 Kasus, dan pada tahun 2013 berjumlah 1kasus sedangkan pada tahun 2014 berjumlah 3 kasus pencurian yang dilakukan oleh anak-anak.Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yang bersifat deskriftif dan menggunakan pendekatan gabungan empiris sosiologis yang yuridis normatif yaitu penelitian sosial masyarakat diikuti studi pustaka dengan menelaah data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara langsung dengan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dengan mengadakan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu dengan teknik komunikasi langsung dengan wawancara dan komunikasi tidak langsung melalui angket atau kuisioner. Populasi yang digunakan adalah aparat Kepolisian yang menangani kasus pencurian yang dilakukan oleh anak, Anak pelaku pencurian , korban pencurian, orang tua pelaku, masyrakat sekitar lingkungan pelaku dan bapas Pontianak yang dijadikan sample dalam penelitian ini. Faktor apakah yang menyebabkan anak melakukan pencurian di Kecamatan Pontianak Barat ditinjau dari sudut kriminologi ? Pada kenyataannya tindakan dari pencurian itu sangatlah membuat orang resah dan bertambah menderita dengan tindakan tersebut, dan itu menyangkut dengan hukum pidana. Bahwa Faktor penyebab terjadinya pencurian di Kecamatan Pontianak Barat adalah Faktor lingkungan, Faktor ekonomi, Faktor pendidikan, dan Kurangnya Pengawasan Dari Orang Tua. Anak merupakan generasi penerus bangsa sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa mempunyai hak dan kewajiban ikut serta membangun negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu setiap anak seharusnya mendapatkan haknya untuk bermain, belajar dan bersosialisasi. Tetapi keadaannya akan menjadi berbalik apabila anak melakukan tindak pidana. Perbuatan anak yang nyata-nyata bersifat ?melawan hukum?, dirasakan sangat mengganggu kehidupan masyarakat.Akibatnya, kehidupan masyarakat menjadi resah, perasaan tidak aman bahkan menjadi ancaman bagi usaha mereka. Anak Indonesia adalah manusia Indonesia yang harus dibesarkan dan dikembangkan sebagai manusia seutuhnya, sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat. Anak Indonesia sebagai anak bangsa sebagian besar mempunyai kemampuan dalam mengembangkan dirinya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan bermanfaat untuk sesama manusia. Kondisi fisik dan mental seorang anak yang masih lemah seringkali memungkinkan dirinya disalahgunakan secara legal atau ilegal, secara langsung atau tidak langsung oleh orang sekelilingnya tanpa dapat berbuat sesuatu. Kondisi buruk bagi anak ini, dapat berkembang terus dan mempengaruhi hidupnya lebih lanjut dalam bernegara dan bermasyarakat. Situasi seperti ini dapat membahayakan negara, padahal maju atau mundurnya suatu bangsa sangat tergantung bagaimana bangsa itu memperlakukan dan mendidik anak-anaknya. Oleh karena itu, perlindungan anak perlu mendapat perhatian khusus di dalam pembangunan bangsa. Salah satu bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ialah kejahatan pencurian. Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku II mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP mengatur tentang pencurian. Saat ini banyak dijumpai anak-anak yang berperilaku menyimpang. Perilaku menyimpang anak ini, jelas tampak kini di tengah-tengah masyarakat. Kenyataan-kenyataan ini menunjukkan bahwa perilaku mereka sudah sangat mengkhawatirkan dan merupakan masalah yang berbahaya. Hal ini dapat dilihat dengan kasus-kasus yang terjadi dan pernah dimuat dalam berbagai media massa. Salah satu persoalan yang sering muncul ke permukaan dalam kehidupan masyarakat ialah tentang kejahatan berupa pencurian. Masalah kejahatan merupakan masalah abadi dalam kehidupan umat manusia, karena ia berkembang sejalan dengan perkembangan tingkat peradaban umat manusia. Sejarah perkembangan manusia sampai saat ini telah ditandai oleh berbagai usaha manusia untuk mempertahankan kehidupannya, dimana kekerasan sebagai suatu fenomena dalam usaha mencapai tujuan suatu kelompok tertentu dalam masyarakat atau tujuan yang bersifat perorangan, berkaitan dengan masalah kejahatan, maka kekerasan sering merupakan pelengkap dari bentuk kejahatan itu sendiri, bahkan ia telah membentuk suatu ciri tersendiri dalam khasanah studi tentang kejahatan berupa pencurian dalam masyarakat. Ironisnya karena terjadi delik pencurian yang dilakukan oleh anak yang merupakan generasi penerus bangsa di masa datang kelak Keywords : Anak, Faktor-faktor, Pencurian, Kriminologi.
Copyrights © 2015