Hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan, melalui putusannya seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang. Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang. Dalam upaya mewujudkan peradilan yang bersih, akuntabel dan transparan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terus diupayakan tugas pengawasan secara internal dan eksternal oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Adanya dua lembaga yang mengawasi perilaku hakim perlu dikaji secara ilmiah lembaga mana yang paling berwenang dalam melakukan pengawasan hakim dan perlu adanya model yang ideal dalam pengawasan hakim di Indonesia agar memberikan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor dalam pelaksanaan sanksi yang diberikan oleh kedua lembaga tersebut. Adapun metode penelitian berdasarkan metode penelitian yuridis normatif. Dalam hal ini metode tersebut digunakan untuk menganalisis tentang aspek yuridis kewenangan pengawasan hakim. Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan tentang suatu hal pada saat tertentu dan dari sudut bentuknya penelitian ini merupakan penelitian preskriptif yaitu dimaksudkan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dari adanya putusan sanksi yang berbeda. Metode penelitian menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus untuk mengakaji terkait sumber kewenangan yang diberikan dalam melakukan pengawasan, membandingkan Komisi Yudisial yang berada di Negara lain dengan di Indonesia dan kasus-kasus yang terjadi dalam pemberian sanksi oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Bahwa Komisi Yudisial sebagai pengawas ekternal dibentuk karena belum efektifnya pengawasan internal oleh Mahkamah AgungĀ terhadap peradilan di Indonesia, Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Komisi Yudisial yang bersifat mandiri berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, Keluruhan Martabat, serta perilaku hakim. Seharusnya dengan semangat reformasi demi mewujudkan peradilan yang bersih, akuntabel, transparan dan terpercaya Komisi Yudisial yang telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun harus mendapatkan penguatan dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan hingga pemberian sanksi terhadap hakim. Kata Kunci : Kewenangan, Dualisme Pengawasan, dan Hakim.
Copyrights © 2016