Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak pantai mengingat status Indonesia sebagai negara kepulauan. Indonesia juga dikenal sebagai negara dengan potensi sumber daya hayati yang besar. Sumber perikanan laut Indonesia diperkirakan mencapai 6.167.940 ton per tahunnya. Letak posisi silang Indonesia yang terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua Samudera (Pasifikdan Hindia).Bertolak dari kepatuhan (compliance) terutama terhadap Principle 2 dari ketentuan United Nations Conference on Environment and Development (UNCED), pengelolaan perikanan (fisheries management) diartikan sebagai mengatur jumlah (atau bentuk lain) penangkapan ikan sedemikian rupa, agar tidak terjadi tangkap lebih (over-fishing) dan minimalisasi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh operasi suatu alat penangkapan ikan.Perangkat hukum seperti PERMEN-KP No. 2 tahun 2015 sudah seharusnya “linked and matched†dengan prinsip standar tersebut di atas, namun harus diingat bahwa manusia atau masyarakat menjadi kepentingan sentral dalam pembangunan, seperti ketentuan pada Principle 1 dari UNCED. Suatu inovasi, termasuk teknologi penangkapan ikan sudah seharusnya memenuhi tiga ketentuan dasar (triple bottom line), ialah: (1) ecologically sound; (2) economically viable; dan (3) socially acceptable. Ignorance terhadap ketentuan-ketentuan tersebut oleh berbagai pihak dalam perencanaan pembangunan, sering menimbulkan penyesalan oleh generasi sekarang kepada generasi sebelumnya. Jika hal ini terus dilakukan, maka cerita berulang, berupa penyesalan oleh generasi mendatang kepada generasi saat ini.Penilaian pakar (expert judgement) menunjukkan bahwa tidak semua alat penangkapan ikan yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia memenuhi kriteria tersebut di atas. Masalah klasik yang paling sering terjadi ialah bahwa alat tangkap yang ramah lingkungan tidak bisa menghasilkan keuntungan ekonomi jangka pendek yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pengguna (nelayan). Sebaliknya, alat tangkap yang menguntungkan secara ekonomis (jangka pendek) sering kali tidak ramah lingkungan dan menimbulkan kecemburuan dari pengguna alat tangkap lain yang kurang efisien. Selain itu, alat tangkap yang menguntungkan secara ekonomis sering termasuk dalam kategori atau ranah “abu-abu†diantara alat tangkap yang legal dan tidak legal secara hukum. Peluang abu-abu ini terjadi karena sebagian besar alat penangkapan ikan di Indonesia merupakan modifikasi dari ketentuan SNI (Standar Nasional Indonesia). Kemampuan adaptasi nelayan terhadap teknologi alat penangkapan ikan sudah berkembang jauh lebih di depan dibandingkan dengan kemampuan pemerintah untuk mengatur jenis alat tangkap melalui ketentuan SNI.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 tahun 2015 didasari oleh penurunan Sumber Daya Ikan (SDI) yang mengancam kelestarian, sehingga demi keberlanjutannya perlu diberlakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets), jadi dapat ditegaskan bahwa tujuannya adalah kelestarian dan kemajuan sektor perikanan dan bukan untuk mematikan mata pencaharian nelayan. Sebagai informasi bahwa sebagian besar daerah penangkapan ikan (fishing ground) yang dibagi ke dalam beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di wilayah Republik Indonesia sudah mengalami over fishing atau over exploited. Indonesia memiliki potensi sumber daya perikanan yang sangat besar baik dari segi kuantitas maupun keanekaragamannya. Total luas laut Indonesia sekitar 3,544 juta km2 atau sekitar70% dari wilayah Indonesia.Permasalahan kelautan dan perikanan bukan hanya menyangkut investasi, produktivitas maupun promosi, karena dimensinya bukan hanya sekedar ekonomi tetapi juga sosial, budaya dan politik, sehingga diperlukan regulasi kebijakan pengelolaan sumberdaya yang memungkinkan semua dimensi itu tersentuh agar keseimbangan ekologis dan keadilan sosial ekonomi dapat tercapai.Oleh karena itu, keterlibatan nelayan dalam proses perencanaan merupakan suatu hal yang mutlak untuk mendapatkan dukungan yang kuat terhadap law enforcement setiap kebijakan pengelolaan. Hal pertama yang harus dilakukan dalam mengatasi permasalahan ini adalah penataan kembali sistem perikanan nasional dengan tindakan pengelolaan sumberdaya ikan secara rasional (pembatasan hasil tangkapan, dan upaya tangkapan). Pengelolaan sumberdaya ikan secara bertahap dan terkontrol, di ikuti dengan monitoring lewat sistem Monitoring, Controlling dan Surveilance (MCS), guna pembentukan sistem infomasi yang efektif dan akurat sehingga perencanaan pengelolaan sumberdaya ikan dapat menjamin usaha penangkapan ikan yang berkelanjutan. Selain itu untuk mengurangi resiko kegiatan IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing yang merugikan Negara, kegiatan ini harus melibatkan stakeholders termasuk elemen masyarakat nelayan melalui Sistem Pengawasan Masyarakat (SISWASMAS).Implikasi dari penerapan berbagai regulasi dan kebijakan di bidang perikanan ini akan terasa setelah larangan penangkapan ikan dengan pukat resmi diberlakukan, karena sampai dengan saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan masih memberikan toleransi sampai masa berlaku ijin usaha yang telah diterbitkan berakhir atau sekitar 6 hingga 9 bulan kedepan. Untuk itu masyarakat nelayan, akademisi, badan litbang dan seluruh instansi terkait khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan agar dapat mencari alat tangkap alternatif yang ramah lingkungan dan yang bertanggungjawab. Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diatur tata cara penangkapan Ikan dimana terdapat larangan penggunaan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dimana, pelanggar aturan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela(trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) maka dari itu Menteri kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang yang tertera pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik No. 02 Tahun 2015 menimbulkan banyak protes dari Masyarakat khususnya wilayah perairan Pemangkat. Sebagian besar nelayan di Pemangkat menggunakan alat tangkap yang dilarang digunakan sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Adapun di wilayah perairan Pemangkat terdapat 10 kelompok nelayan dimana 3 diantaranya menggunakan pukat harimau atau trawl. Alasan kelompok nelayan menggunakan trawl ialah mengoptimalkan hasil tangkapan. Mereka tidak tahu bahwa trawl kurang ramah terhadap lingkungan. Pihak Kepolisian khususnya Ditpolair Polda Kalbar telah secara rutin melakukan pengawasan di perairan Pemangkat namun masih saja masyarakat khususnya Nelayan/Pelaku usaha Penangkapan Ikan dari Pelabuhan Nusantara Penjajap dan sekitarnya masih saja menggunakan trawl. Biasanya yang menjadi saksi penggunaan trawl berasal dari para awak kapal dan serta warga di sekitar pelabuhan Pelabuhan Nusantara Penjajap.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: †Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Trawl Oleh Para Nelayan Dan Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Pemangkat?â€Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Trawl Oleh Para Nelayan Dan Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Pemangkat, belum berjalan sebagaimanamestinya karena faktor masyarakat. Kata Kunci: Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Trawl
Copyrights © 2017