Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belakangan ini terus diuji citranya akibat diterpa berbagai kasus-kasus seperti penyuapan, korupsi, Ham dan berbagai kasus pidana lainnya. Kasus terus bermunculan seperti tidak ada habisnya. Belum tuntas satu kasus, muncul kasus baru. Tapi saat ini opini masyarakat yang berkembang bahwa menganggap terkesan seolah setiap anggota Polri kebal hukum karena banyaknya kasus yang melibatkan polisi menguap sebelum sampai di persidangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI, pasal 7 dinyatakan bahwa : Anggota kepolisian Negara RI yang ternyata melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin. Selain itu pada pasal 14 dinyatakan penyelesaian pelanggaran disiplin : Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisisan Negara RI.Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam siding disiplin.Penentuan penyelesaian pelanggaran Peraturan disisplin melelui sidang disiplin merupakan kewenangan Ankum. Perlu kita ketahui Selama kurun waktu 2011, ada 775 anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin atau indisipliner. Sebanyak 18 polisi antaranya terlibat kasus tindak pidana, mengakibatkan 15 polisi dipecat. Berdasarkan data bidang pelanggaran disiplin anggota jajaran Polda Kalbar, tercatat ada 458 anggota polisi yang melakukan pelanggaran tata tertib disiplin. Meningkat 21,62 persen dari tahun sebelumnya yang hanya melibatkan 370 anggota polisi.Untuk pelanggaran disiplin terdapat 275 anggota polisi pada 2010. Juga mengalami peningkatan 2,18 persen menjadi 281 pada 2011. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah penerapan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota Sudah Efektif Dilaksanakan? Dari hasil penelitian terungkap Bahwa Pelaksanaan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota Belum Efektif Dikarenakan Faktor Pengawasan Yang Masih Lemah dan Sanksi Yang Masih Ringan.Keyword : Efektifitas, Peraturan Pemerintah, sanksi Lemah
Copyrights © 2013