E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANKPENGGUNA INTERNET BANKINGTERHADAPKEJAHATAN ITE

- A1012131109, FAISAL SUPARJO (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2017

Abstract

Pemanfaatan teknologi informasi dewasa ini menjadi hal yang penting bagi hampir seluruh aktivitas masyarakat termasuk dalam dunia perbankan.Kegiatan perbankan dengan electronic transaction (e-banking) melalui mesinATM, telepon seluler (phone banking)dan jaringan internet (Internet banking), merupakan beberapa contoh pelayanan transaksi perbankan dengan teknologiinformasi. Dari sisi keamanan, penggunaan teknologi dapat memberi perlindungan keamanan data dan transaksi. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atatu data sekunder. Sedangkan pendekatan secara yuridis normatif yaitu pendekatan yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-emabag atau pejabat yang berwenang. Selain itu konsep ini juga memandang hukum sebagai isstem normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat. Penelitian hukum ini terdiri dari : a.             Penelitian terhadap asas-asas hukum b.             Penelitian terhadap sistematika hukum c.             Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum d.             Peenelitian sejarah hukum e.             Penelitian perbandingan hukum f.              Penelitian terhadap identifikasi hukum, dan g.             penelitian terhadap efektivitas hukum. Berdasarkan pada pembahasan mengenai “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen di Bidang Perbankan, yaitu 1) Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terletak pada adanya kewajiban bagi pihak bank untuk mengindahkan tata cara pembuatan klausula baku baik bentuk maupun substansinya dalam hal pembuatan perjanjian kredit/pembiayaan, serta pembukaan rekening bank oleh nasabah. 2) Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, misalnya adanya kewajiban bagi bank untuk menjadi anggota LPS sehingga dapat memberi perlindungan bagi nasabah deposan akan simpanannya. Di samping itu juga adanya hak bagi nasabah untuk melakukan pengaduan nasabah, serta menggunakan forum mediasi perbankan untuk mendapatkan penyelesaian sengketa di bidang perbankan secara sederhana, murah, dan cepat. Kata Kunci  : Perbankan. Perlindungan Hukum Internet Banking, UU ITE  

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...