E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEMPERADILAN PIDANA ANAK(STUDI DI POLRESTA PONTIANAK KOTA)

- A11112032, RURY RAHMA DANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2016

Abstract

Sebagai sebuah negara hukum, kewajiban negara adalah melindungi segenap tumpah darahnya tidak hanya melindungi korban tindak pidana, perlindungan juga diberikan pada pelaku tindak pidana dengan tetap memberikan hak-haknya dalam proses hukum. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah undang-undang yang mengatur memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Salah satu perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah pelaksanaan diversi dan restoraktif justice. Upaya diversi adalah upaya penyelesaian perkara pidana anak diluar pengadilan namun upaya diversi tersebut bukanlah semata menghilangkan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, namun lebih tepatnya pada penyelesaian perkara secara kekeluargaan dengan melibatkan anak pelaku pidana, orang tua / wali anak pelaku, korban, orang tua / wali korban, pembimbing kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Implementasi Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta Pontianak Kota, Untuk mengetahui apakah pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah dilaksanakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, Untuk mengetahui faktor yang menghambat pelaksanaan diversi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta Pontianak Kota. Pihak penyidik kepolisian telah berupaya secara optimal untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam rangka pelaksanaan diversi terhadap perkara anak yang diancam pidana di bawah 7 (tujuh) tahun dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkompeten diantaranya pelaku, orang tua / wali pelaku, korban, pegawai Bapas, pekerja sosial profesional, meskipun demikian pelaksanaan diversi tidak dapat dilakukan seluruhnya pada anak yang berkonflik dengan hukum di karenakan beberapa faktor yang menghambat proses diversi tersebut diantaranya : Pihak korban tidak menginginkannya perdamaian dengan anak sebagai tersangka,  Pembimbing Kemasyarakatan hanya diberikan waktu selama 3 (hari) untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk nanti disampaikan kepada Penyidik,  Kurangnya pengawasan dari orang tua, Serta sulitnya menemukan keluarga atau orang tua dan tempat tinggal dari anak yang sedang berkonflik dengan hukum.     Keywords:Implementasi, Perlindungan Anak, Diversi

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...