Pendidikan merupakan hal yang dapat menentukan arah masa depan pribadi seseorang dan masa depan negaranya. Hak untuk mendapatkan aksebilitas memperoleh pendidikan ini diatur dalam Undang-Undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sangat jelas bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan agar semua anak wajib mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali, termasuk anak penyandang disabilitas.Pada kenyataannya pelaksanaan penyediaan pendidikan khusus bagi anak penyandang disabilitas di Kabupaten Kubu Raya belum terlaksana sebagaimana seharusnya. Pendataan dari berbagai instansi pemerintah maupun swasta tidak sinkron satu sama lain karena berbagai kepentingan sehingga tidak adanya data jumlah anak penyandang disabilitas yang relevan dengan keadaan sebenarnya. Masih banyak masyarakat yang tidak tahu ciri anak penyandang disabiltas yang harus diberi perlakuan khusus namun hanya dipandang sekedar “anak cacat†atau “anak bodohâ€. Ditambah lagi keluarga yang memiliki anak penyandang disabilitas merasa malu memiliki “anak yang berbedaâ€.Upaya pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam pemenuhan pendidikan khusus bagi anak penyandang disabilitas masih dalam tahap melakukan koordinasi antar instansi dan melengkapi data anak penyandang disabilitas dari setiap kecamatan.Pendidikan untuk anak penyandang disabilitas bertujuan agar setiap penyandang disabilitas dapat mandiri dalam kehidupannya sehari-hari bahkan dalam aspek ekonomi sehingga tidak menjadi beban untuk orang disekitarnya. Jika hal ini berhasil dilakukan maka akan berdampak positif pula terhadap penurunan angka kemiskinan. Kata Kunci: Anak penyandang disabilitas, Pendidikan, Perlindungan Hukum.
Copyrights © 2017