Jurnal Inovasi
VOL 05, NO 04, 2008

KORPORASI DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Dian Ekawati Ismail (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2008

Abstract

Ditinjau dari sumber dan motifnya, kejahatan korporasi dapat dikategorikan dalam White Collar Crime dan merupakan kejahatan yang bersifat organisatoris. Sebagai kejahatan organisatoris, dapat menimbulkan dampak negatif yang demikian luas baik yang menimpa perorangan maupun kolektif bahkan masyarakat secara luas. Perbuatan korporasi yang dianggap melakukan suatu tindak pidana dapat juga dilihat pada kreativitas korporasi itu sendiri dan juga pada orang perorang yang bertindak untuk dan atas nama suatu korporasi. Sehubungan dengan kemampuan bertanggung jawab korporasi sebagai subjek tindak pidana, muncul pertanyaan untuk memper-tanggungjawabkan korporasi.

Copyrights © 2008