Jurnal Inovasi
VOL 5, NO 3, 2008

REINTREPRESTASI HUKUM ISLAM TENTANG ABORSI

Nur Moh. Kasim (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2008

Abstract

Masalah penghentian kehamilan yang tidak dikehendaki atau yang lebih populer disebut sebagai aborsi. Aborsi merupakan isu peka disemua Negara Islam termasuk Indonesia. Pada umumnya pandangan awam mengatakan bahwa melakukan aborsi adalah haram hukumnya dalam Islam baik dari latar belakang kejadiannya, lama kehamilan, situasi kehamilan, keadaan janin, kesehatan si ibu, fasilitas kesehatan dan pelaku aborsi itu sendiri. Semuanya dipukul rata dan hukumnya adalah haram.

Copyrights © 2008