Jurnal Inovasi
VOL. 5, NO. 2, THN. 2008

Eksistensi Lembaga Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) Dalam Hukum Positif di Indonesia

Mutia Ch. Thalib (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2008

Abstract

Gugatan Class Action melalui proses pengadilan, dapat diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok, bertindak tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok. Meskipun Hukum Acara Perdata Indonesia tidak mengatur prosedur class action, tetapi dalam beberapa hukum positif di Indonesia mengatur beberapa substansi ciri-ciri gugatan class action. Ketiadaan Hukum Acara Perdata tersebut diantisipasi oleh Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2002, yang dapat dijadikan pedoman bagi praktisi hukum, para hakim, serta masyarakat pencari keadilan yang menggunakan prosedur class action, tujuannya adalah untuk menyederhanakan akses masyarakat memperoleh keadilan serta mengefektifkan penyelesaian pelanggaran hukum yang dilakukan orang banyak.

Copyrights © 2008