Jurnal Inovasi
VOL. 06, NO. 02, THN. 2009

BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAH

Maisara Sunge (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2009

Abstract

Pemerintah atau administrasi negara sebagai subjek hukum, atau pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subjek hukum, pemerintah sebagaimana objek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan baik tindakan nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan tidak menimbulkan akibat-akibat hukum, sedangkan tindakan hukum yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu atau dapat menciptakan hak dan kewajiban.

Copyrights © 2009