Penerbitan Sertpikat HGB oleh BPN kepada PT HKKB selama 20 tahun yangakan dibangun Rumah Toko, Rumah Kantor, Hotel, dan Pembangunan saranapenunjang olahraga termasuk penataan Taman Hutan Kota di atas tanah seluas126.660 m2. Penerbitan sertipikat HGB oleh BPN ini dianggap melanggarPeraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Ruang Terbuka Hijau. SetelahHGB yang dimiliki PT WHP habis masa berlakunya, tanah bekas HGB tersebutdigunakan sebagai Taman Hutan Kota oleh Pemerintah Daerah Setempat.Sedangkan HGB yang habis masa berlakunya kembali menjadi tanah negara danbukan menjadi tanah Pemerintah Daerah setempat.
Copyrights © 2013