Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan cara yang palingtepat digunakan dalam penyelesaian permasalahan batas wilayah antara Indonesiadan Malaysia di wilayah Selat Malaka. Penelitian ini diharapkan dapat menjawabsemua permasalahan yang selama ini ada di perairan Selat Malaka yang dapatmenggangu hubungan Kerjasama Internasional antara kedua negara ini. UNCLOS1982 merupakan solusi yang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahanini dikarenakan Indonesia dan Malaysia sama-sama telah meratifikasi UNCLOS1982. Konflik mengenai ZEE antara Indonesia dan Malaysia dapat diselesaikanbaik dengan cara litigasi (pengadilan) ataupun non litigasi (luar pengadilan) antaralain dengan mengadakan perjanjian bilateral antara dua negara. Dalam pasal 280UNCLOS 1982 disebutkan bahwa setiap negara berhak untuk menyelesaikansengketa yang ada dengan cara yang dikehendakinya sendiri.
Copyrights © 2013