Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan danmendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya.Tujuan praktis yaitu, untuk mengetahui Untuk mengetahui bagaimanakah peranIAEA sebagai Organisasi Internasional yang mengatur atau mengawasipengembangan nuklir di dunia untuk menjaga keamanan dan stabilitas perdamaiandi dunia.. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Dalam kasus Nuklir Korea Utara,IAEA sudah menjalankan peran sebagaimana mestinya. Dalam masa menjadianggota dari NPT IAEA, Korea Utara mendapatkan pemantauan secara langsungoleh IAEA, yaitu mengenai pengembangan nuklir yang awalnya dijadikan sebagaipembangkit listrik. Kemudian IAEA mengirimkan tim investigasinya langsunguntuk mencari kebenaran isu rudal yang dibuat oleh Korut. Setelah itu ternyataditemukan bukti â bukti bahwa benar Korea Utara sedang melakukan ujikelayakan senjata tenaga nuklir berupa torpedo. IAEA melaporkan hal tersebutkepada dewan keamanan PBB yang kemudian akan memberikan sanksi kepadaKorea Utara. Namun pada tahun 2003 Korea Utara mengundurkan diri dariperjanjian NPT IAEA
Copyrights © 2013