Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak untuk menangguhkan pembayaran pajak penghasilan yang timbul dari double invoice ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bahwa di dalam dunia perdagangan ekspor impor masih sering terjadi adanya kendala birokrasi antara sistem pajak yang berlaku di Indonesia dengan keadaan yang secara nyata terjadi dalam dunia perdagangan ekspor impor. Perlu adanya pengkajian berdasar tata cara yang telah diatur oleh pemerintah sehingga kendala yang ada dapat ditemukan solusinya.
Copyrights © 2013