Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tindakan pengangkut apakah bertanggung jawab atas hilangnya penumpang KM Putri Ayu yang tenggelam dalam pelayaran dari Ambon menuju Namrole menurutUndang â Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Hasil yang didapatdari penelitian ini adalah sesuai dengan peraturan perundang â undangan yangberlaku pihak pengangkut bertanggung jawab atas hilangnya korban kecelakaanKM Putri Ayu. Ahli waris korban berhak mendapatkan biaya ganti rugi berupasantunan dari pihak pengangkut dan asuransi dari PT Jasa Raharja.
Copyrights © 2013