Tujuan dari penulisan ini terdiri dari, pertama, tujuan akademis, yaitu untukmemenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum dari FakultasHukum Universitas Surabaya. Tujuan yang kedua adalah untuk memenuhi tujuanpraktis, yaitu untuk mengetahui apakah mi soun yang dibuat dengan kadar kaporitberlebih dapat dikategorikan sebagai makanan yang memenuhi standart keamananpangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun1984 Tentang Perindustrian, dan Standart Nasional Indonesia 0222-1987-M. Sertauntuk mengetahui apakah pelaku usaha dapat bertanggung gugat terhadap efeksamping jangka panjang yang ditimbulkan oleh kadar kaporit berlebih dalampembuatan mi soun dan mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen yang telahmengkonsumsi mi soun berkadar kaporit tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan perundang-undangan inihanya dianggap sebagai bahan pelengkap dan pemanis dalam menjalankan beberapamekanisme hukum yang ada. Ada beberapa kemungkinan penyebab peristiwatersebut. Entah dari pelaku usaha yang pandai untuk menutupi semua tindakkecurangan tersebut, atau pemerintah sebagai pihak penengah dari pelaku usahadengan konsumen yang bertindak acuh dan memang tidak peduli akan semuapelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, atau memang dari sisi konsumensendiri yang kurang mengerti akan pengetahuan tentang kesehatan, keamanan, danketahanan pangan, disebabkan oleh tingkat pendidikan yang rendah.
Copyrights © 2013