Tujuan dari penelitian ini terdiri atas tujuan Akademis, yaitu untukmemenuhi salah satu syarat akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum diUniversitas Surabaya dan tujuan Praktis, yaitu untuk mengetahui bagaimanapertanggung jawaban pidana ADW dan MBZM terhadap penggelapan danainvestasi koperasi SU yang merupakan suatu tindak pidana. Sehingga dapatmemberikan kepastian hukum terhadap pertanggung jawaban pidana ADW danMBZM yang menggelapkan dana ivestasi koperasi SU. Hasil penelitianmenjelaskan bahwa tindak pidana penggelapan dana investasi koperasi SU yangdilakukan oleh ADW dan MBZM dapat dikategorikan sebagai tindak pidanaberdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahandan Pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga dapat diambilkesimpulan bahwa Perbuatan ADW dan MBZM yang menggelapkan danainvestasi koperasi SU dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana PencucianUang, sebab ADW dan MBZM telah menginvestasikan lagi dana investasi hasilpenggelapan dari koperasi SU untuk menyamarkan dana hasil tindak pidananya.
Copyrights © 2013