Tujuan dari penulisan yang berjudul âPertanggungjawaban Pidana SuamiYang Menelantarkan dan Melakukan Kekerasan Psikis Terhadap Istri Ditinjaudari Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tanggaâ adalah karena seringnya terjadi suatu bentuk kekerasan yangdialami perempuan baik secara fisik ataupun psikis terutama dalam lingkup rumahtangga dan kemungkinan yang paling banyak adalah mengenai penelantaran.Kekerasan terhadap perempuan melanggar dan menghalangi perempuan untukmenikmati hak-hak asasi manusia dan kebebasan asasinya, sehingga harus adasuatu tindakan hukum untuk melindungi para istri atau perempuan dari segalamacam bentuk kekerasan yang dialaminya.
Copyrights © 2013