Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisisperlindungan terhadap Polisi yang mengamankan para demonstran untuk tidakdikatakan telah melanggar hak asasi manusia ditinjau dari Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Polisi yang mengamankanpara demonstran agar tidak dikatakan telah melanggar hak asasi manusia ditinjaudari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia apabilatelah melakukan tugasnya sesuai dengan Protap, namun dalam kondisi pengunjukrasa yang anarkis, sulit untuk membuktikan apakah pengamanan polisi tersebuttelah sesuai dengan protap, untuk itu hal yang perlu diketahui dan dibuktikanadalah adanya suatu saksi dan fakta lapangan apakah polisi ketika mengamankanpengunjuk rasa secara anarkis tersebut telah sesuai dengan protap yang dijadikanpedoman polisi agar tidak dikatakan telah melakukan perbuatan melanggar hakasasi manusia.
Copyrights © 2013