Tongkang adalah sebuah bangunan apung laut untuk mengangkut muatan curah, salah satunya adalah batubara. Tongkang ini nantinya ditarik oleh tug boat yang kemudian batubara tersebut dimuat ke vessel menggunakan floating crane atau crane. Batubara secara umum memiliki massa jenis 1346 Kg/ , yaitu jenis batubara bitumen padat. Dalam proses pemuatan batubara, terdapat standar keamanan di tongkang maupun vessel. Yakni tidak melebihi garis Plimsoll Mark sesuai dengan daearah/musim dimana kapal tersebut berlayar. Sudah tertera di Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomer 39 Tahun 2016 tentang garis muat dan pemuatan yang diatur dalm pasal 39 ayat (2) yakni: pemuatan di kapal tidak boleh melebihi garis muat yang telah ditentukan di dalam sertifikat garis muat. Apabila dilanggar, dijelaskan juga dalam Ban VI tentang sanksi yaitu pasal 65 ayat (1): setiap kapal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi administrative berupa: a). peringatan tertulis b). pembekuan sertifikat c). pencabutan sertifikat.
Copyrights © 2019