ABSTRAK UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah mengatakan Lurah selakupimpinan Kelurahan mempunyai tugas sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umumdan pada pasal 27 dalam pembinaan teknis dan pengawasan camat diwajibkan memfasilitasikelurahan dalam penyelenggaraaan ketentraman dan ketertiban umum.Penelitian ini akan mengkaji tentang konflik antar kelompok yang terjadi di KelurahanTeling Kecamatan Wanea yang sering berulang, dilihat dari peranan pemerintah dalampencegahan dan penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dari hasilpenelitian menunjukkan bahwa Pemerintah kota bersama Pemerintah Kelurahan yang bertugasmenciptakan keamanan dan ketertiban warga ternyata belum dapat menemukan solusi yang pasdalam menangani perkelahian antar kelompok.Key words: Konflik, Pencegahan, Penanggulangan, Pemerintah
Copyrights © 2015