ABSTRAKStabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat akhir-akhir ini menjadiyang sangat menggangu, hal ini lebih dominan disebabkan atas salah satunyaadalah konsumsi minuman keras yang berlebihan.pemerintah dinilai kurang cepatdan tanggap dalam mengurangi peredaran minuman keras ini, terlebih khususuntuk pemerintah desa aergale, kecamatan sinonsayang yang seakan-akanmembiarkan peredaran minuman keras di masyarakat.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah desadalam pengawasan peredaran minuman beralkohol, informan yang digunakanadalah hukum tua, perangkat desa, elemen masyarakat, penjual miras danmasyarakat yang mengkonsumsi miras yang ada di desa aergale, hasil daripenelitian ini menunjukan bahwa pemerintah desa belum maksimal melakukanpengawas peredaran miras, dimana membiarkan warung-warung yang memilikiisin menjual minuman kera.Kata Kunci : Peran, Pemdes, Pengawasan, Miras
Copyrights © 2015