ABSTRAKPeranan Pemerintah (hukum tua) dalam pembangunan desa sangat penting bahkansangat dominan karena kepala desa sebagai orang pertama yang mengemban tugas dankewajiban yang berat, karena dia adalah penyelenggara dan penanggung jawab utama, dibidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan urusan pemerintahan umum,termasuk pembinaan ketentraman desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskripsidalam arti mendeskripsikan dan menginterprestasikan kondisi atau hubungan yang ada,pendapat yang tumbuh dan proses yang sedang berkembang khususnya hal-hal yang berkaitandengan peran hukum tua dalam pelaksanaan demokrasi beserta penerapan prinsip partisipasi,sebagai salah satu prinsip demokrasi yang penting.Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis di Desa Karumenga KecamatanLangowan Utara, dapat disimpulkan bahwa Perancanaan pembangunan di Desa KarumengaKecamatan Langowan Utara belum melibatkan Tokoh masyarakat sehingga secara langsungdapat menghambat pelaksanaan tahap selanjutnya dalam menumbuhkan partisipasi masyarakat.Kata Kunci : Peranan, Demokrasi, Hukum Tua.
Copyrights © 2015