Kabupaten Karangasem memiliki wilayah geografis yang didominasi oleh fisiografi perbukitan secara keseluruhan terbagi atas 2 zona kawasan, yaitu zona utara yang merupakan kawasan Pegunungan Abang, dan zona selatan yaitu Pegunungan Agung. Zona tengah yaitu daratan yang terbagi atas 8 wilayah kecamatan, yaitu: Rendang, Selat, Sidemen, Bebandem, Manggis, Karangasem, Abang dan Kubu. Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka sudah sewajarnya peraturan mengenai pertanahan di Kabupaten Karangasem khususnya diatur sedemikian rupa, sehingga dapat meminimalkan timbulnya permasalahan di bidang pertanahan. Dengan digunakannya Hukum Adat sebagai landasan dari pembentukan Hukum Agraria, maka akan menunjang kelanggengan keberlakuan Hukum Adat. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa jual beli hak milik atas tanah adalah didasarkan pula atas Hukum Adat yaitu merupakan suatu perbuatan hukum yang mana pihak penjual menyerahkan tanah yang dijual kepada pembeli untuk selama-lamanya (Penyerahan Yuridis). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk (1) mendeskripsikan prosedur pemindahan hak milik atas tanah karena perjanjian jual beli menurut UUPA, (2) mengungkapkan akibat hukum daripada jual beli hak milik atas tanah menurut Hukum Adat. Bentuk data dalam penelitian ini yaitu berbentuk informasi, baik yang berasal dari dokumen maupun responden. Cara pengumpulan datanya adalah melalui data pustaka dan data empiris. Responden dalam penelitian ini adalah para pejabat pembuat akta tanah/PPAT yaitu Notaris di Kabupaten Karangasem. Lokasi Penelitian di tetapkan di Kantor Badan Pertanahan dan Kantor PPAT Kabupaten Karangasem. Analisa data penelitian yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat berupa pemindahan hak milik atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Prosedur pelaksanaan jual beli hak milik atas tanah yang sudah dibukukan atau yang sudah terdaftar pada kantor pertanahan dan akibat hukum yang ditimbulkan (1) hak dan kewajiban pihak pembeli dan penjual dan (2) beralihnya hak milik atas tanah ke tangan pembeli.
Copyrights © 2013