Terjadinya berbagai kejahatan yang tergolong cybercrime khususnya carding telah menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya. Salah satu upaya yang saat ini dilakukan adalah dengan menyusun Rancangan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang di dalamnya dirumuskan ketentuan pidana yang mengatur mengenai cybercrime termasuk carding. Berdasarkan hakekat dan karakteristik cybercrime, perumusan kejahatan-kejahatan yang tergolong cybercrime tidak tepat apabila dirumuskan sebagai administrative penal law, karena pada umumnya cybercrime bukan merupakan pelanggaran ketentuan hukum administrasi tetapi merupakan kejahatan murni yang dilakukan dengan menggunakan media komputer atau jaringan komputer (internet). Oleh karena itu lebih tepat apabila cybercrime dirumuskan dalam KUHP sebagai tindak pidana umum kecuali kejahatan yang mempunyai karakteristik khusus dapat diatur dalam UU Khusus. Demikian pula pengaturan tindak pidana carding sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 51 RUU ITE tidak tepat dan tidak cukup representatif untuk mengatur bentuk-bentuk carding. Sebaiknya tindak pidana carding diatur dalam KUHP sebagai tindak pidana umum atau dalam UU Khusus sebagai tindak pidana khusus. Kata kunci : Cybercrime, Carding, Kejahatan, Undang-undang.
Copyrights © 2004