Pemerintahan Desa sebagai lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategisyang memerlukan peraturan yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahandesa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Untuk mewujudkan sistem pelayanan yang nyatamaka perubahan sistem pemerintah desa mutlak diperlukan. Salah satu kebijakan Pemerintah Pusat adalah yangtertuang dalam Pasal 202 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, yang menjelaskan paling mendasardalam perubahan sistem Pemerintahan Desa adalah adanya pengangkatan Sekretaris Desa dari Pegawai NegeriSipil. Pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS di lingkungan Kabupaten Cirebon memberikan dampak bagipenyelenggaraan pemerintahan desa. Mereka diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yanglebih baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dengan memahami bahwa masyarakat adalah pelangganutama yang harus dilayani, maka sekdes diharapkan dapat mengetahui dan memahami apa yang dibutuhkandan diinginkan masyarakat, sehingga dapat memuaskan masyarakat dengan pelayanan prima. Namun dalampengangkatan sekdes menjadi PNS masih terdapat permasalahan yang bermunculan yaitu kecemburuan sosial didalam kantor desa akibat tuntutan perangkat desa selain sekretaris desa untuk diangkat menjadi PNS. Hal inilahyang memberikan iklim tidak baik di dalam kantor desa.
Copyrights © 2014