Program pemberdayaan usaha kecil-mikro memerlukan suatu skema program yang komprehensif meliputi pembinaan aspek makro dan mikro. Aspek makro dengan menciptakan struktur indutsri dan iklim usaha yang kondusif bagi berkembangnya usaha kecil. Sementara aspek mikro dilakukan melalui penataan kelembagaan dan manajemen bisnis dari usaha kecil-mikro. Pembinaan kelembagaan dilakukan melalui penguatan sentra-sentra usaha, promosi program keterkaitan usaha antara perusahaan kecil-mikro dengan perusahaan besar. Sedangkan pembinaan manajemen usaha terkait dengan program peningkatan mutu produk, pemasaran, dsb. Pemberdayaan usaha kecil-mikro yang terkait dengan bidang pertanahan pun memerlukan pendekatan komprehensif, agar usaha kecil-mikro tersebut dapat bertahan dan berkembang secara berkelanjutan pasca pembinaan. Fokus pembinaan dapat diarahkan kepada; (1) Tanah Sebagai Alat Produksi, yaitu menempatkan aspek pertanahan sebagai alat produksi utama sangat, seperti; bisnis property (mis: land banking, real estate, BTN, pertokoan), pertambangan, kehutanan, pertanian, perikanan, perkebunan, dsb. (2) Tanah sebagai Kolateral untuk memperoleh pinjaman dari Bank, dan (3) Tanah Sebagai ASET yang disertakan dalam USAHA KERJASAMA (aliansi stratejik).
Copyrights © 2005