Sosiohumaniora
Vol 18, No 2 (2016): SOSIOHUMANIORA, JULI 2016

PRINSIP-PRINSIP HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI NAMA DOMAIN DI INDONESIA

Muhamad Amirulloh (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2016

Abstract

Prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain (cybersquatting) perlu dilakukan sebagai acuan dasar penyusunan konsep perlindungan bagi orang terkenal tersebut dalam rezim hukum merek di Indonesia serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nama orang terkenal dalam perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mengalami perubahanpendekatan dalam perlindungannya. Pada awalnya nama orang terkenal adalah hak pribadi telah menjelma menjadi hak kebendaan dalam praktik nama domain. Beberapa prinsip hukum merek juga dikaji relevansinya dengan praktik cybersquatting terhadap nama orang terkenal mengingat keduanya bersumber dari adanya reputasi yang harus dilindungi oleh hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode perbandingan hukum dan futuristik juga digunakan dalam penelitianini.Data dianalisis secara yuridis kualitatif guna memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, prinsip nemo plus, droit de suit, itikad baik, prinsip persamaan, dan prinsip penggunaan dalam kegiatan perdagangan atau bisnis dapat digunakan dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain.Konsep pengaturan merek yang lebih memadai dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain adalah konsep pengaturan yang mengandung hal-hal sebagai berikut, pertama, penetapkan ruang lingkup hak ekslusif merek adalah juga mencakup pendaftaran dan penggunaan nama orang terkenal sebagai namadomain di internet. Kedua, pelarangan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain oleh pihak lain secara tanpa hak dan dengan itikad buruk. Ketiga, pemberian hak kepada orang terkenal untuk mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap cybersquatter.Keempat, pemberian kewenangan kepada pengadilan niaga untuk memeriksa dan mengadili perkara cybersquattingterhadap orang terkenal 

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

sosiohumaniora

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiohumaniora adalah jurnal berskala nasional yang mencakup kajian ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini menaruh perhatian pada persoalan gender, pemberdayaan masyarakat, lembaga dan administrasi publik, sistem pemerintahan lokal dan kesehatan masyarakat. Jurnal Sosiohumaniora akan ...