Hubungan eksekutif dengan legislatif dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Akhir Tahun Anggaran sangat didominasi oleh legislatif karena legislatif lebih berwenang menentukan diterima atau tidaknya LPJ yang disampaikan Gubernur. Ketiadaan persamaan persepsi dan pemahaman di antara eksekutif dan legisatif mengenai tolok ukur penilaian membuat penilaian legislatif menjadi subyektif. Karena itu, evaluasi kinerja eksekutif harus dilihat dalam rentang waktu yang terus berkelanjutan untuk memonitor sejauhmana eksekutif itu telah memperbaiki kinerjanya. Untuk mewujudkan akuntabilitas pada publik, maka ruang partisipasi publik bagi berbagai elemen masyarakat untuk turut memberikan penilaian terhadap LPJ harus diperluas. Kata Kunci : Otonomi daerah, pertanggungjawaban, eksekutif, legislatif
Copyrights © 2003