Semenjak pelaksanaan kebijakan desentralisasi pada tahun 2001, struktur dan tata kelola pemerintahan Nagari telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Nagari telah menjadi arena dimana prinsip–prinsip tata kelola organisasi modern mencoba diterapkan pada struktur adat masyarakat Minangkabau, dengan tujuan untuk menciptakan budaya organisasi pemerintahan yang mendukung demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Studi ini berupaya menganalisa proses pembentukan budaya organisasi pemerintahan Nagari, dengan menggarisbawahi pada upaya menerapkan prinsip-prinsip manajemen organisasi modern pada struktur pemerintahan Nagari. Melalui studi kasus di Nagari Koto Tinggi Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, ditemukan bahwa proses pembentukan budaya organisasi pemerintahan telah dilakukan dengan mensinergikan peran lembaga adat, lembaga perwakilan masyarakat dan lembaga eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari. Studi ini menemukan bahwa tidak semua tradisi bisa diakomodasi dalam mekanisme pemerintahan dan terinternalisasi dalam budaya organisasi. Dinamika interaksi antara lembaga adat, lembaga perwakilan dan lembaga eksekutif berlangsung sangat dinamis. Dalam proses transformasi yang belum sepenuhnya stabil, upaya untuk membentuk budaya organisasi pemerintahan sangat tergantung kepada kapasitas kepemimpinan lokal yang akomodatif dalam mengelola perubahan. Studi ini merekomendasikan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dan peningkatan kapasitas bagi para Wali Nagari.
Copyrights © 2017