Sosiohumaniora
Vol 9, No 3 (2007): SOSIOHUMANIORA, NOPEMBER 2007

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. ATAS PENGGUNAAN PERJANJIAN BAKU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Renny Supriyatni (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2007

Abstract

Sekarang ini, kebutuhan akan penggunaan barang dan/atau jasa, khususnya jasa telekomunikasi semakin meningkat. Peningkatan kebutuhan itu menuntut pula peningkatan kualitas pelayanan dan tanggungjawab secara hukum dari pelaku usaha. Kenyataannya menunjukkan bahwa pelaku usaha membuat suatu perjanjian baku yang memuat klausul tambahan dengan maksud membatasi tanggungjawabnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab pelaku usaha terhadap kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan perjanjian baku. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normative yang menitik beratkan penelitian terhadap data kepustakaan atau data sekunder, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen atas penggunaan perjanjian baku merupakan tanggungjawab mutlak dengan menganut asas pembuktian terbalik. Saran yang diajukan, yaitu kontrak/perjanjian berlangganan sambungan telekomunikasi yang merupakan perjanjian baku perlu segera disesuaikan dan penggantian kerugian kepada konsumen prosesnya dipermudah. Kata Kunci: liablitiy, pelaku usaha, barang dan/atau jasa, perjanjian baku, dan perlindungan konsumen

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

sosiohumaniora

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiohumaniora adalah jurnal berskala nasional yang mencakup kajian ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini menaruh perhatian pada persoalan gender, pemberdayaan masyarakat, lembaga dan administrasi publik, sistem pemerintahan lokal dan kesehatan masyarakat. Jurnal Sosiohumaniora akan ...