Terjadi fenomena yang menarik sekaligus memprihatinkan setelah hampir tiga tahun penerapan kebijakan otonomi daerah. Kondisi ini menggambarkan kelemahan yang ada dalam UU no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Bermunculan perda-perda bermasalah yang kontra produktif karena terlalu berorientasi pada peningkatan PAD. Pemerintah Pusat tidak mampu mengendalikannya mengingat kewenangan yang diberikan sangat terbatas. Beberapa hal penyebabnya adalah : (1) Semangat reformasi yang tinggi mewarnai penyusunan UU no. 22 tahun 1999, sehingga memberikan kelonggaran yang berlebihan pada Pemda untuk membuat perda. (2) Kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Pusat melalui Tim Pengkaji Perda (TPPD) untuk melakukan verifikasi terhadap perda sangat terbatas hanya 45 (empat puluh lima) hari, padahal ribuan perda yang harus diverifikasi. (3) Belum ada petunjuk pelaksanaan bagi pemda dalam merumuskan sebuah perda. (4) Semangat yang tinggi Pemda memanfaatkan momentum reformasi. Kata Kunci : Otonomi Daerah, Perda
Copyrights © 2003