Sosiohumaniora
Vol 18, No 2 (2016): SOSIOHUMANIORA, JULI 2016

PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA

Haposan Siallagan (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2016

Abstract

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum Indonesia tidak merujuk secara langsung pada dua paham atau aliranberbeda tentang negara hukum, yaitu negara hukum dalam arti rechtsstaat dan negara hukum dalam arti the rule of law. Namun demikian, penerapan prinsip negara hukum Indonesia didasarkan pada unsur-unsur negara hukum secara umum, yaitu adanya upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat, adanya penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku dan adanya peradilan administrasi negara. Agar tercapai tujuan negara hukum Indonesiasebagaimana dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945, maka seluruh unsur dimaksud harus diterapkan secara konsisten.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

sosiohumaniora

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiohumaniora adalah jurnal berskala nasional yang mencakup kajian ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini menaruh perhatian pada persoalan gender, pemberdayaan masyarakat, lembaga dan administrasi publik, sistem pemerintahan lokal dan kesehatan masyarakat. Jurnal Sosiohumaniora akan ...