Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa ini, khususnya di negaranegara maju adalah makin meningkatnya perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen yang dimaksud adalah perlindungan terhadap rendahnya kualitas barang dan atau jasa dengan adanya cacat pada barang dan atau jasa yang dipasarkan, sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen dan menimbulkan tanggung jawab kepada pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha kepada konsumen atas produknya sebagai salah satu alternatif perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan konsumen. Dalam penelitian ini ditempuh metode deskriptif analisis untuk kemudian dianalisa melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa product liability dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan konsumen dari beberapa pilihan lain seperti contractual liability, professional liability dan criminal liability. Kata kunci : Product liability, konsumen, perlindungan konsumen
Copyrights © 2003