Sosiohumaniora
Vol 19, No 1 (2017): SOSIOHUMANIORA MARET 2017

PENGGUNAAN NAMA KOTA SEBAGAI NAMA DOMAIN DI INDONESIA

Muhamad Amirulloh (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2017

Abstract

Penggunaan nama kota sebagai nama domain oleh pihak lain tanpa ijin semakin banyak terjadi. UDRP mensyaratkan adanya persamaan atau kemiripan dengan merek apabila nama domain dikategorikan sebagai cybersquatting. UU Merek Amerika dan Inggris menerima perlindungan nama kota sebagai merek yang tidak terdaftar apabila nama kota tersebut memiliki “secondary meaning”. UU ITE dalam Pasal 23 ayat (2) telah memberikan hak kepada pemerintah kota untuk memperoleh nama domain serta hak untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 38. Pengaturan dalam Pasal 6 ayat (3) UU Merek belum harmonis dengan UU ITE.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan nama pemerintah kota sebagai nama domain tanpa ijin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) UU ITE dan Pasal 6 ayat (3) huruf b dan c UU Merek yang ditafsirkan. Hakim sebagai penegak hukum di pengadilan harus menerima dan mengadili perkara cybersquatting terhadap nama kota di Indonesia berdasarkan ketentuan UU ITE dan melakukan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b dan huruf c UU Merek.   

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

sosiohumaniora

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiohumaniora adalah jurnal berskala nasional yang mencakup kajian ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini menaruh perhatian pada persoalan gender, pemberdayaan masyarakat, lembaga dan administrasi publik, sistem pemerintahan lokal dan kesehatan masyarakat. Jurnal Sosiohumaniora akan ...