Obyek penelitian ini adalah tentang gugatan sengketa kepegawaian di PTUN Bandung oleh Ir. A, PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang mendapat SK Penurunan Pangkat karena beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan istri dan seijin atasan, dan Putusan PTUN Bandung yang menyatakan “gugatan tidak dapat diterima, dan tidak berwenang memeriksa dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang diajukan”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Maksud penggunaan metode tersebut adalah, untuk menilai kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa dengan obyek sengketa. Kesimpulan penelitian: SK Penurunan Pangkat terhadap Ir. A, PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS, serta PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan disiplin PNS. Putusan PTUN Bandung yang menyatakan “tidak berwenang memeriksa perkara dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang diajukan ”, sesuai dengan Pasal 48, 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Kata kunci : PNS, Pelanggaran disiplin, SK Penurunan Pangkat, Sengketa kepegawaian, wewenang menangani perkara
Copyrights © 2006