Masalah utama dalam penelitian ini adalah narkotika sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, negara membuat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan Narkotika mengakibatkan kerusakan fisik, mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode participation observation yang disebut juga dengan observasi aktif, langsung pada 34 provinsi di mana kasus itu terjadi. Evaluasi kebijakan narkotika dengan indikator isi, implementasi, dan dampak kebijakan ditemukan hasil penyalahgunaan narkotika setiap hari 30-40 orang meninggal dunia. Hasil dari penelitian ini, menunjukkan bahwa anak-anak, remaja, dan dewasa, menjadi produsen, pengedar, dan pengguna, narkotika di Indonesia
Copyrights © 2018