Sosiohumaniora
Vol 20, No 2 (2018): SOSIOHUMANIORA, JULI 2018

EVALUASI KEBIJAKAN NARKOTIKA PADA 34 PROVINSI DI INDONESIA

Uyat Suyatna (Universitas Pasundan)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2018

Abstract

Masalah utama dalam penelitian ini adalah narkotika sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, negara membuat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan Narkotika mengakibatkan kerusakan fisik, mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode participation observation yang disebut juga dengan observasi aktif, langsung pada 34 provinsi di mana kasus itu terjadi. Evaluasi kebijakan narkotika dengan indikator isi, implementasi, dan dampak kebijakan ditemukan hasil penyalahgunaan narkotika setiap hari 30-40 orang meninggal dunia. Hasil dari penelitian ini, menunjukkan bahwa anak-anak, remaja, dan dewasa, menjadi produsen, pengedar, dan pengguna, narkotika di Indonesia 

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

sosiohumaniora

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiohumaniora adalah jurnal berskala nasional yang mencakup kajian ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini menaruh perhatian pada persoalan gender, pemberdayaan masyarakat, lembaga dan administrasi publik, sistem pemerintahan lokal dan kesehatan masyarakat. Jurnal Sosiohumaniora akan ...