Pengadaan rumah bagi Pegawai Negeri dapat dilaksanakan dengan penyediaan fasilitas rumah negara, tetapi tidak semua Pegawai Negeri Sipil memperoleh fasilitas tersebut. Keppres No. 14 Tahun 1993 memungkinkan Pegawai Negeri Sipil memperoleh bantuan dana berupa uang muka pembelian rumah yang dibiayai dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dan sebagian biaya untuk membangun rumah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki tanah di tempatnya bekerja. Di dalam penelitian ini dipergunakan metode deskriptif analitis agar diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh tentang tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif yaitu terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil. Dari penelitian yang telah dilaksanakan diperoleh kesimpulan bahwa memperoleh dana bantuan tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil merupakan hak Pegawai Negeri Sipil dengan terlebih dahulu melaksanakan kewajiban berupa tabungan yang dipotong dari gaji setiap bulan. Perolehan dana ini harus melalui tata cara yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Pengadaan rumah, tabungan perumahan.
Copyrights © 2001