Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) dalam Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2003 pasal 28 ayat 3 merupakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada jalur pendidikan formal yang bertujuan membantu anak didik mengembangkan berbagai pontensi baik pisikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai agama, sosial, emosional, kemandirian, kognitif, bahasa, fisik/motorik dan seni untuk siap memasuki sekolah dasar. Sebutan taman secara harfiah pada Taman Kanak-kanak adalah tempat yang nyaman untuk bermain, dalam pengertian perilaku guru, penataan sarana dan prasarana, dan Program Kegiatan Belajar sambil bermain. Dimana Taman Kanak-kanak menciptakan suasana yang nyaman bagi pertumbuhan dan perkembangan anak (Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 Bab 1 pasal 1 Ayat (2)). Berdasarkan Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pasal 7:3 Anak perlu mendapatkan kesempatan penuh untuk bermain dan berkreasi, sama seperti kesempatan untuk mendapatkan pendidikan; masyarakat dan pemerintah harus berperan aktif mendukung pemenuhan hak tersebut“.Sehingga pendekatan perancangan Taman Kanak-kanak di Kota Pontianak yang diambil adalah pisikologi bermain bagi anak, yang dapat mewujudkan tujuan pendidikan Taman Kanak-kanak yaitu anak dapat mencapai perkembangan motorik, sensorik, kognitif, intelektual, emosional, dan sosial. Sehingga dapat ditarik kesimpulan Taman Kanak-kanak adalah taman bagi anak untuk belajar sambil bermain, maka didapat konsep untuk Taman Kanak-kanak ini adalah Taman Bermain atau Playground. Kata kunci : Taman Kanak-Kanak, belajar sambil bermain
Copyrights © 2018