Perbedaan mendasar asuransi jiwa syariah dengan asuransi konvensional terdapat pada sistem perhitungan dan mekanisme pengolahan dana. Berdasarkan sistem pengolahan dana, asuransi jiwa syariah dibagi menjadi dua jenis yaitu asuransi jiwa syariah dengan unsur tabungan dan asuransi jiwa syariah tanpa unsur tabungan. Pada asuransi jiwa syariah tanpa unsur tabungan, tidak terdapat dana khusus untuk digunakan sebagai santunan duka (dana tabarru’). Dana tabarru’ merupakan dana yang dialokasikan untuk ahli waris peserta yang meninggal dunia. Perhitungan Cost of Insurance (COI) digunakan untuk menghitung dana tabarru’ pada asuransi jiwa syariah. COI dipengaruhi oleh usia peserta asuransi (x) dan biaya pengelolaan resiko (α) serta tingkat investasi (i) yang digunakan. Dalam hal ini, penulis menggunakan ringkasan ilustrasi peserta asuransi jiwa syariah PT. X Syariah Insurance. Berdasarkan ringkasan ilustrasi tersebut, diketahui dana tabarru’ untuk peserta yang berusia 44 tahun adalah sebesar Rp.302.931,00. Berdasarkan perhitungan COI, dana tabarru’ yang paling mendekati dengan ringkasan ilustrasi peserta adalah sebesar Rp.305.590,10 dengan α=30% dan i=15%. Kata Kunci: asuransi jiwa syariah, dana tabarru’, cost of insurance
Copyrights © 2016