Judul penelitian ini adalah “Implementasi Pasal 21 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alama Hayati Dan Ekosistemnya (Studi Di Kecamatan Sandai). Masalah malam penelitian ini adalah Mengapa Belum Optimal Pelaksanaan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan menganalisis faktor penyebab belum optimalnya pelaksanaan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dalam kasus pemeliharaan Orangutan oleh warga di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mengoptimalkan pelaksanaan peraturan tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriftif dengan jenis penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan angket. Analisis menggunakan deskriftif dengan teori efektifitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ini belum maksimal. Ditemukan masih ada warga Yang memelihara orangutan, ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah lemahnya penegakan hukum, keterbatasan personil yang bertugas di lapangan, kurangnya dana yang disediakan oleh Pemerintah, kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat. Sedangkan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah diantaranya melakukan pendidikan dan pelatihan kapasitas personil, melakukan monitoring dan investigasi, melakukan pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian kawasan konservasi, bekerja sama dengan lembaga/instansi lain dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah adalah membentuk kelompok swadaya masyarakat. Kata Kunci: Implementasi UU No.5 Tahun 1990, Efektifitas Hukum, Perlindungan Orangutan.
Copyrights © 2017