Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan Keimigrasian yang terjadi di perbatasan di daerah Entikong yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yang dimana banyak terjadi kasus pelanggaran yang berhubungan dengan keimigrasian seperti banyak nya warga yang melintas tanpa menggunakan dokumen perjalanan. Tujuan penelitian ini yaitu ingin mengetahui dan mengevaluasi pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di Perbatasan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Oleh Kantor Imigrasi Kelas II Entikong serta mengetahui faktor – faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan bentuk penelitian kualitatif dan menggunakan metode pendekatan yuridis s osiologis. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan teknik observasi langsung ke lokasi penelitian , teknik wawancara dan juga dengan studi kepustakaan. Lokasi Penelitian yaitu di Kantor Imigrasi Kelas II Entikong yang berada di Kecamatan Entikong, dan juga di Pos Tradisonal Segumon dan Bantan yang berada di Kecamatan Sekayam. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan fungsi Keimigrasian di Perbatasan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Entikong belum dilaksanakan secara efektif dikarenakan terdapat hambatan – hambatan seperti kurangnya Sumber Daya Manusia serta sarana dan prasarana dan juga kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Prosedur Keimigrasian. Upaya yang telah dilakukan adalah dengan memepekerjakan Tenaga Bantu Orang / Pegawai Honorer untuk mengisi kekurangan Pegawai.  Kata Kunci : Imigrasi, Paspor, Pas Lintas Batas, Visa, Tenaga Bantu Orang Â
Copyrights © 2017