Bahwa pada umumnya dalam konteks dan teori hukum yang ada, telah mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban yang seimbang bagi subjek hukum yang ada. Apabila salah satu subjek hukum tidak mendapatkan hak atau apa yang seharusnya ia dapatkan, tentunya hal tersebut akan menimbulkan kerugian, baik kerugian yang bersifat secara materiil maupun immateriil. Mengenai keterlambatan (Delay) penerbangan yang dilakukan maskapai penerbangan terhadap penumpang, hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak penumpang, baik kerugian materiil maupun immateriil, dikarenakan penumpang yang telah memesan dengan membeli tiket dengar harga tertentu dan denga suatu tujuan tertentu serta pada hari dan jam yang telah dipilih namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pokok rumusan permasalahan yang akan dibahas oleh penulis, penulis rumuskan dalam rumusan masalah yaitu: “ Bagaimana Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Akibat dari keterlambatan (delay) penerbangan ditinjau dari UU penerbangan ?†dan apa upaya hukum yang dilakukan oleh penumpanh apabila maskapai yang bersangkutan tidak memberikan ganti kerugian ?â€. penerlitian ini dilakukan dengan metode yuridis dengan pendekatan normatif. Bahwa pihak PT. LION AIR belum bertanggung jawab sepenuhnya pada penumpang khususnya terhadap keterlambatan (delay) penerbangan. Adapun faktor yang menyebabkan pihak maskapai penerbangan belum bertanggung jawab sepenuhnya dikarenakan faktor manajemen yang kurang baik dari pihak maskapai penerbangan itu sendiri, maupun dikarenakan Force Morjeure ( suatu hal yang diluar kendali manusia) seperti faktor cuaca. Akibat hukum bagi pihak maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan (delay) penerbangan adalah pihak maskapai penerbangan dapat dimintai pembayaran ganti kerugian atau kompensasi. Karena hal ini telah diatur dalam Perundang-undangan nasional yaitu pada UU no.8 tahun 1999 yang didalmnya mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan dan peraturan mentri perhubungan no.89 tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan (delay Management) pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di indonesia. Kata Kunci: Tanggung Jawab Maskapai, Keterlambatan Penerbangan, Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2016