Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan penertiban kios sembako di pinggir jalan dan faktor – faktor yang menghambat efektifitas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum serta upaya – upaya untuk meningkatkan efektifitasnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan empiris. Lokasi penelitian adalah di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dan para pedagang sembako yang mengguakan kios untuk berjualan di Jalan Komodor Yos Sudarso Pontianak Barat. Adapun data yang digunakan meliputi bahan hukum data primer, data sekunder dan data tersier. Data yang diperoleh dari beberapa sumber berupa wawancara dan observasi. Informan penelitian yang diambil bersifat random. Metode analisis data yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa proses pelaksanaan penertiban kios sembako di pinggir Jalan Komodor Yos Sudarso belum berjalan sesuai dengan aturan atau petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Faktor yang menghambat efektifitas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum adalah faktor kurangnya sumber daya serta faktor kepatuhan dan daya tanggap kelompok sasaran. Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan efektifitas Peraturan Daerah adalah dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai isi Peraturan.  Kata Kunci : Penertiban, Kaki Lima, Umum
Copyrights © 2017