Pemenuhan kebutuhan konsumen akan air bersih di Indonesia diwujudkan pelayanan publik yang dilaksanakan atau dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Faktor penyebab terhambatnya pendisribusian air bersih bagi masyarakat Kecamatan Pontianak Tenggara oleh PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak adalah kebocoran pipa pendistribusian karena kurangnya perawatan berkelanjutan. Secara umum upaya memberikan pelayanan kepada pelanggan harus mengacu terhadap isi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana pihak PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak juga harus memberikan pelayanan yang terbaik terhadap semua pelanggan khususnya, maka dari itu haruslah ada pemeriksaan kualitas air yang layak dikonsumsi pelanggan setiap tahunnya agar pelanggan merasakan pelayanan yang memuaskan demi kelancaran air ledeng tersebut. Mengenai permasalahan yang dialami oleh pelanggan akibat terjadinya pendistribusian air bersih bagi pelanggan, serta upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Direksi PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak telah melakukan perbuatan melawan hukum. Faktor penyebab PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran air bersih bagi pelanggan adalah kebocoran pipa pendistribusian dan kurangnya pengawasan serta pemeriksaan terhadap air bersih serta akibat hukum PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak atas pendistribusian air bersih mengakibatkan kerugian dalam hal pembayaran rekening disetiap bulannya dan kerugian dalam usaha yang memanfaatkan air bersih dari PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak dalam penyaluran air bersih adalah menuntut ganti kerugian dengan memberikan kompensasi atas tagihan rekening pelanggan.. Key word : Pelanggan, Pendistribusian air bersih,, Perbuatan Melawan Hukum
Copyrights © 2014