Skripsi ini membahas masalah yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol Di Kota Pontianak. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, bahwa Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol di Kota Pontianak tidak dapat berjalan efektif, hal ini terbukti dari: Masih banyaknya peredaran minuman beralkohol illegal di Kota Pontianak di warung di jalanan, di hotel-hotel, Tempat Hiburan Malam, dan gudang minuman beralkohol yang tidak memiliki izin ataupun izinnya sudah melewati batas waktu yang di tentukan masa berlakunya. Selain itu Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahu 2002 juga mendapatkanperlawanan kuat dari kalangan pedagang dan pengusaha yang berpendapat bahwa Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahu 2002 tidak sah karena dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundang-undang terkait lainnya. Forum Umat Islam (FUI) Kalimantan Barat berpandangan, seharusnya tidak ada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur perizinan peredaran minuman beralkohol karena bertentangan dengan ajaran agama islam. resikonya, Tim Pengawas, Pengendali dan Penertiban Minuman Beralkohol Pemerintah Kota Pontianak tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal Kata Kunci: Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan
Copyrights © 2016