E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DENGAN PEMILIK RENTAL CV. TRITAMA KOTA PONTIANAK

- A11111246, ANDIKA SURYA ADITYA BALO (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

Rental mobil (persewaan mobil) adalah pemakaian suatu kendaraan atau mobil untuk suatu waktu tertentu atau untuk perjalanan tertentu, dengan pengemudinya yang akan menuruti segala aturan yang telah ditentukan oleh pemilik atau pengusaha Rental mobil yang bersangkutan dengan dikenakan biaya atau harga sewa atas kendaraan atau mobil yang disewanya sesuai dengan harga sewa yang telah disepakati bersama. Terjadinya perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut karena adanya kesepakatan antara penyewa dan yang menyewakan mobil, Undang-undang telah menentukan syarat sahnya suatu persetujuan atau kontrak. CV. Tritama Rental Mobil Kota Pontianak adalah perusahaan penyedia jasa sewa mobil terbesar dan terpercaya di kota Pontianak Kalimantan Barat. Terbesar karena memiliki banyak unit kendaraan dengan berbagai varian yang tentunya selalu dalam kondisi prima, bersih dan terawat dengan baik sehingga sangat nyaman dikendarai. Sebagai pihak yang menyewakan suatu barang dalam hal ini adalah kendaraan roda empat, CV. Tritama Mobil Kota Pontianak, memiliki kewajiban untuk memberikan suatu kenikmatan kepada pihak lain dalam hal ini adalah penyewa mobil dalam suatu waktu tertentu dengan dengan pembayaran sesuatu harga, dimana pihak penyewa tersebut melakukan kewajibannya pula yaitu pembayaran. Metode dalam hal ini diartikan sebagai suatu cara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dengan menggunakan alat-alat tertentu. Sedangkan,  Penelitian Hukum merupakan proses kegiatan berpikir dan bertindak logis, metodis, dan sistematis mengenai gejala yuridis, peristiwa hukum, atau fakta empiris yang terjadi, atau yang ada di sekitar kita untuk direkontruksi guna mengungkapkan kebenaran yang bermanfaat bagi kehidupan. Berdasarkan hasil analisis data pada BAB III, maka penulis dapat memberikan beberapa kesimpulan sebagai berikut : Bahwa penyewa dalam perjanjian sewa menyewa mobil di Rental Mobil CV. Tritama Kota Pontianak tidak melaksanakan perjanjian sewa menyewa sesuai dengan yang diperjanjikan.Bahwa bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Tritama Rental Mobil Kota Pontianak antara lain sebagai berikut : -     Tidak mampu melaksanakan apa yang dijanjikannya; -     Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; -     Melakukan yang menurut perjanjian dilarang “mengadaikan” objek perjanjian.   Kata Kunci : perjanjian, Sewa Menyewa, Wanprestasi  

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...